1
1

OJK Dukung Wacana Asuransi Perjalanan Wajib bagi Wisatawan Asing

Kesibukan di bandara Soekarno hatta Jelang Liburan Akhir Tahun. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik wacana kewajiban kepemilikan asuransi perjalanan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat memperkuat pelindungan wisatawan sekaligus mendorong pengembangan industri asuransi nasional.

Wacana tersebut diusulkan oleh pelaku industri asuransi yang tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia (DAI). Mereka menilai asuransi perjalanan telah menjadi syarat umum di banyak negara tujuan wisata dunia, termasuk kawasan Schengen, sehingga Indonesia perlu mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa guna meningkatkan standar layanan pariwisata nasional.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK pada prinsipnya mendukung rencana tersebut.

|Baca juga: Libur Telah Tiba, Asuransi Perjalanan Jadi Andalan Keluarga

“Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut Ogi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pelindungan risiko bagi wisatawan selama berada di Indonesia, sekaligus membuka peluang perluasan pasar bagi industri asuransi dalam negeri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa realisasi kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dia menekankan perlunya kajian yang komprehensif sebelum kebijakan diterapkan, termasuk kesiapan ekosistem, kejelasan mekanisme implementasi, serta aspek perlindungan konsumen. “Pelindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

|Baca juga: Pandemi Covid-19 Jadi Pemicu Banyak Warga India Mulai Aktif Mencari Asuransi Perjalanan

OJK menilai, apabila dirancang secara matang dan melibatkan koordinasi lintas sektor, kewajiban asuransi perjalanan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelindungan, tetapi juga dapat memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman dan bertanggung jawab di mata internasional.

Sementara itu, dari sisi kinerja industri, OJK mencatat aset industri asuransi per Oktober 2025 mencapai Rp1.192,11 triliun atau tumbuh 5,16 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dari jumlah tersebut, aset asuransi komersial tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau meningkat 6,23 persen yoy.

Adapun pendapatan premi asuransi komersial pada periode Januari–Oktober 2025 mencapai Rp272,78 triliun atau tumbuh 0,42 persen yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa sebesar Rp148,86 triliun yang terkontraksi 1,11 persen yoy, serta premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp123,92 triliun yang tumbuh 2,33 persen yoy.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Libur Sekolah, MBG Tetap Prioritaskan Kelompok B3
Next Post Simak Proyeksi IHSG dan 4 Saham yang  Dinilai Berpeluang Hari Ini

Member Login

or