Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan transformasi di sektor perasuransian Indonesia belum sesuai harapan seperti yang terjadi di industri perbankan yang terbilang sudah masif. Meski demikian, diharapkan industri asuransi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.
“Memang, kalau boleh menyampaikan, industri perasuransian kita itu belum melakukan transformasi seperti yang diharapkan, seperti sektor perbankan yang sudah lebih masif transformasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari TV Parlemen, Senin, 7 Juli 2025.
|Baca juga: Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Diminta Ditunda hingga Awal 2027
|Baca juga: Merger 3 Reasuransi BUMN Dinilai Bisa Tekan Defisit Neraca Jasa Asuransi ke Luar Negeri
Ia menjelaskan jika ingin memperbaiki ekosistem perasuransian maka harus ada perbaikan dari sisi regulasi dan perundang-undangan yang mengatur perasuransian di Indonesia. Selain itu, industri asuransi harusnya dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik.
“Jadi, tidak ada suatu kewajiban menurut undang-undang kalau terjadi masalah (di industri asuransi), itu harus ada resolusi dari negara. Jadi, (penyelesaian masalah) dilakukan secara lokal kepada pemegang saham. Itu salah satu yang kami rasakan bahwa secara regulasi memang asuransi belum dinilai sebagai suatu lembaga keuangan yang sistemik,” kata Ogi.
“Sehingga penyelesaian hanya parsial dan dilakukan dengan pemegang saham,” tambahnya.
Reformasi sektor perasuransian Indonesia
Berangkat dari kondisi itu, lanjut Ogi, diharapkan ada dukungan dan perhatian penuh kepada industri perasuransian Indonesia yang belum melakukan reformasi. Dalam hal ini, OJK berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) bisa melakukan penyesuaian terhadap sektor perasuransian Tanah Air.
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Fokus Edukasi Nasabah Hadapi Pemberlakuan Co-Payment
|Baca juga: Bank DBS Indonesia Sebut Tidak Alami Pengetatan Likuiditas, Ini Alasannya!
“Jadi, kalau ingin memperbaiki ekosistem perasuransian, memang harus ada perbaikan di regulasinya, di undang-undangnya mengenai yang mengatur perasuransian. Memang asuransi ini belum dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan yang sistemik. Jadi itu yang kami harapkan, dukungan untuk ke depannya, perhatian kepada industri perasuransian,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News