Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Andika Mitra Sejati menjadi PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker, melalui KEP-109/PD.02/2026 pada tanggal 10 Maret 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Barron Pandu Abadi menjadi PT Barron Insurance Brokers
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Andika Mitra Sejati Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
