Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi, melalui KEP-19/PD.02/2025 pada tanggal 22 Januari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
|Baca juga: Bos AAUI: Peningkatan Limit Investasi Saham di Pasar Modal Perlu Disikapi secara Prudent
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Antara Indonesia Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
