1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi

Gedung kantor pusat Otoritas Jasa keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan  izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi, melalui KEP-19/PD.02/2025 pada tanggal 22 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

|Baca juga: Bos AAUI: Peningkatan Limit Investasi Saham di Pasar Modal Perlu Disikapi secara Prudent

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Antara Indonesia Broker Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jumlah Penduduk Miskin Turun Jadi 23,36 Juta Orang per September 2025
Next Post Januari 2026, Pelanggan Suite Class Compartment KAI Tumbuh 74,1 Persen

Member Login

or