1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Anugrah Atma Adiguna Menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Anugrah Atma Adiguna menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi Dan Konsultan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Anugrah Atma Adiguna menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi melalui KEP-647/PD.02/2025 pada tanggal 4 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Pacific Indonesia Berjaya Menjadi PT Pacific Indonesia Berjaya Pialang Asuransi

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 27 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Abisatya Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Proyeksi Asuransi Jiwa 2026: Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan
Next Post Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026: Optimisme Seiring Kebijakan Fiskal yang Ekspansif

Member Login

or