1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan dengan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi

OJK melalui keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Asia Finance Risk menjadi PT Asia ​Finance Risk Pialang Asuransi, melalui KEP-221/PD.02/2025 tanggal 27 Maret 2025.

|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Taawun Indonesia Sejahtera Menjadi PT Teman Pialang Asuransi

“Perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 21 April 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat, dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Efisiensi Perjalanan Dinas, Elnusa (ELSA) ‘Booking’ Pelita Air
Next Post Resmi Berdiri, XLSMART Bidik Tiap Individu Saling Terhubung!

Member Login

or