Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers melalui KEP-1/PD.02/2026, pada 6 Januari 2025.
|Baca juga:Asrinda Re-Broker Selenggarakan Sharing Knowledge
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 26 Januari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
