1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters

Gedung kantor pusat Otoritas Jasa keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters.

|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Japenansi Nusantara Menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters melalui KEP-710/PD.02/2025 pada tanggal 24 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Dharma Nilaitama Menjadi PT Dharma Nilaitama Adjusters

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 29 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Axis International Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips dari BNI Sekuritas untuk Kelola Investasi di Tengah Volatilitas Pasar
Next Post Dipermasalahkan MSCI, Apa Itu Free Float Share?

Member Login

or