Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama pialang asuransi PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.
Pemberian izin perubahan nama ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nomor: KEP-458/PD.02/2024, tanggal 22 Agustus 2024, tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Keluarkan Izin Perubahan Nama PT Bumiputera BOT-Finance menjadi PT BOT Finance Indonesia
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 30 Agustus 2024.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Best Proteksi Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News