1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Caraka Mulia menjadi PT Caraka Mulia Insurance Brokers and Consultants

Gedung kantor pusat Otoritas Jasa keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, yakni perubahan nama PT Caraka Mulia menjadi PT Caraka Mulia Insurance Brokers and Consultants.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Anugrah Atma Adiguna Menjadi PT Abisatya Pialang Asuransi 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi melalui KEP-706/PD.02/2025 pada 24 Desember 2025 sehubungan perubahan nama PT Caraka Mul​ia menjadi PT Caraka Mulia Insurance Brokers and Consultants.

|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Japenansi Nusantara Menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Caraka Mulia Insurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bali Dinobatkan Sebagai Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker

Member Login

or