Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Perisai Bhakti Rahardjo menjadi PT Perisai Pialang Asuransi
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Central Antar Jasa menjadi PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa, melalui KEP-665/PD.02/2025 pada tanggal 16 Desember 2025.
|Baca juga: Banyak Pialang Asuransi dan Reasuransi Ganti Nama, Begini Kata Bos OJK!
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 1 Februari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
