Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Estika Jasatama menjadi PT Estika Jasatama Insurance Brokers and Consultans.
|Baca juga: Rudolf Rolando Meiandro Resmi Jabat Direktur Utama Asrinda Re-Brokers Periode 2025–2030
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Estika Jasatama menjadi PT Estika Jasatama Insurance Brokers and Consultans melalui KEP-46/PD.02/2026 pada tanggal 5 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 14 Februari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Estika Jasatama Insurance Brokers and Consultans diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
