Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha di bidang pialang reasuransi, sehubungan dengan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants.
Dalam pengumuman yang dikutip Media Asuransi, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Igna Asia menjadi PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants melalui KEP-171/PD.02/2025 tanggal 17 Maret 2025.
|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Aon Indonesia Menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Maret 2025.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Igna Asia Reinsurance Brokers and Consultants diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News