Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang reasuransi, sehubungan perubahan nama PT INARE Proteksi Internasional menjadi PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi, sehubungan perubahan nama PT INARE Proteksi Internasional menjadi PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker, melalui KEP-629/PD.02/2025 pada tanggal 25 November 2025.
|Baca juga: Inare Catatkan Raihan Positif di Kuartal III/2024, Premi Tumbuh 50,66%
“Perubahan nama itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 9 Desember 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
