1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker, sesuai KEP-13/PD.02/2026 pada tanggal 21 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 5 Februari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Indomobil Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) Catat Kredit Melesat 13,4% Jadi Rp1.895 Triliun di 2025
Next Post IHSG Masih Tertekan di Perdagangan Kamis

Member Login

or