1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Japenansi Nusantara Menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi, sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters.

|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sentana Mitra Kualita Menjadi PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tel​ah memberikan pemberlakuan izin ​usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Japenansi Nusantara menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters melalui KEP-632/PD.02/2025 pada tanggal 27 November 2025.

|Baca juga:OJK Izinkan Perubahan Nama PT Esa Bina Sejati Menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Japenansi Nusantara Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Generali Indonesia Galang Bantuan untuk Bencana di Sumatra
Next Post Bank Mandiri (BMRI) Catat Laba Bersih Tumbuh 28,7% di November 2025

Member Login

or