Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT JETS Indonesia menjadi PT JETS Insurance Brokers.
OJK telah memberikan persetujuan tersebut melalui KEP-279/PD.02/2025 tanggal 6 Mei 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut pada tanggal 14 Mei 2026.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 16 Mei 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT JETS Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News