1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Krida Upaya Tunggal Menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Freed Dinamika Indonesia Menjadi PT Freed Indonesia Pialang Reasuransi Dan Konsultan

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Krida Upaya Tunggal menjadi PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi melalui KEP-681/PD.02/2025 pada tanggal 17 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Partnerindo Inti Cipta Menjadi PT Partnerindo Inti Cipta Insurance Brokers

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 27 Desember 2025.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tantangan Asuransi Kendaraan Bermotor Setelah Insentif Pajak Mobil Listrik Berakhir
Next Post Ihrom Bayu Aji: Mengintip Peluang Besar 2026 dengan Mitigasi Risiko Mumpuni

Member Login

or