Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Lestari Cipta Hokindo menjadi PT LCH Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Artha Bina Bhayangkara menjadi PT ABB Insurance Brokers
Dewan Komisioner OJK telah memberikan persetujuan perubahan nama tersebut melalui melalui KEP-474/PD.02/2025 pada 29 Agustus 2025. Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
|Baca juga: Layanan Komersial Asuransi Aviva Raih Apresiasi Terbaik dari Broker di Inggris
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 8 September 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT LCH Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News