1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia 

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia melalui KEP-86/PD.02/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Barron Pandu Abadi menjadi PT Barron Insurance Brokers

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 9 Maret 2026.

|Baca juga: APPARINDO Fokus Perkuat Riset dan Kolaborasi untuk Tingkatkan Peran Pialang Asuransi

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Marsh Insurance Brokers Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Kelautan Tetap Sediakan Perlindungan Perang untuk Kapal di Teluk Persia
Next Post OJK Izinkan Perubahan Nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia

Member Login

or