Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Mitra Jasa Pratama menjadi PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker melalui KEP-682/PD.02/2025 pada tanggal 17 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asrinda Arthasangga menjadi PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 31 Januari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Mitra Jasa Pratama Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
