Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sapta Pirsa Mandiri menjadi PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi, sehubungan perubahan nama PT Multi Pilar Jasa Pirsa Nusa menjadi PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia melalui KEP-87/PD.02/2026 pada tanggal 2 Maret 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Japenansi Nusantara Menjadi PT Japenansi Nusantara Adjusters
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 9 Maret 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Multipilar Adjuster Surveyor Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
