1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker, melalui KEP-9/PD.02/2026 pada tanggal 20 Januari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Indomobil Insurance Consultant menjadi PT Indomobil Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 6 Februari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Antara Intermediary Indonesia menjadi PT Antara Indonesia Broker Asuransi

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT NPM Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Batas Investasi Saham Naik Jadi 20%, OJK Dorong Asuransi dan Dapen Perkuat Peran Jadi Investor Institusi
Next Post POJK 28/2025: Penguatan Manajemen Risiko Demi Stabilitas Industri Asuransi Indonesia

Member Login

or