Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Panasonic Insurance Service Indonesia menjadi PT Panasonic Insurance Brokers Indonesia.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Marsh Indonesia menjadi PT Marsh Insurance Brokers Indonesia
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Panasonic Insurance Service Indonesia menjadi PT Panasonic Insurance Brokers Indonesia, melalui KEP-104/PD.02/2026 pada tanggal 6 Maret 2026.
|Baca juga: OJK Waspadai Praktik Pialang Asuransi Tanpa Izin di Industri
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 13 Maret 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Panasonic Insurance Brokers Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
