1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pia​lang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance melalui KEP-44/PD.02/2026, pada tanggal 4 Februari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi 

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Nusa Broker Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengenal RDPT, Reksa Dana Bergerak di Sektor Riil
Next Post Investasi Emas Terus Menggeliat, Pembiayaan Emas BCA Syariah Meningkat

Member Login

or