Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Antar Nusa menjadi PT Nusa Broker Insurance melalui KEP-44/PD.02/2026, pada tanggal 4 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Nugraha Perkasa Mandiri menjadi PT NPM Insurance Broker
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Nusa Broker Insurance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
