Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, yakni perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi melalui KEP-709/PD.02/2025 pada tanggal 24 Desember 2025 sehubungan perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker.
|Baca juga:OJK Mencabut Sanksi PKU PT Lidean Pialang Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 17 Januari 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT PJM Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
