Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Saksama Arta menjadi PT Saksama Arta Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Asta Kanti Menjadi PT Asta Kanti Insurance Broker
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Saksama Arta menjadi PT Saksama Arta Pialang Asuransi melalui KEP-650/PD.02/2025 pada 4 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Sentana Mitra Kualita Menjadi PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 24 Desember 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Saksama Arta Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
