Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Sapta Pirsa Mandiri menjadi PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Sapta Pirsa Mandiri menjadi PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster, melalui KEP-52/PD.02/2026 pada tanggal 10 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Utama Nilai Sentosa Menjadi PT Utama Nilai Sentosa Adjuster
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sapta Pirsa Mandiri Loss Adjuster diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
