Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Sedana Pasifik Servistama menjadi PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker
OJK telah memberikan persetujuan perubahan nama tersebut melalui KEP-390/PD.02/2025 pada tanggal 11 Juli 2025. Perubahan nama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, pada tanggal 25 Juli 2025.
|Baca juga: Pialang Asuransi L&G Risk Services Ganti Nama Jadi L&G Insurance Broker
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 29 Juli 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sedana Pasifik Servistama Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News