Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Sentana Mitra Kualita menjadi PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sentana MitraKualita menjadi PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi melalui KEP-638/PD.02/2025 pada tanggal 1 Desember 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Radita Hutama Internusa Menjadi PT Radita Hutama Internusa Adjuster
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Cipta Proteksindo Menjadi PT MCP Insurance Broker
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Esa Bina Sejati Menjadi PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 11 Desember 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
