Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker.
|Baca juga: Howden Re Luncurkan Platform Khusus Broker Reasuransi di Hong Kong
OJK telah memberikan persetujuan perubahan nama tersebut melalui KEP-366/PD.02/2025 tanggal 26 Juni 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut pada tanggal 9 Juli 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Duta Semesta Raya menjadi PT DSR Insurance Broker
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Shinta Inserve Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News