Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) kepada PT Lidean Pialang Asuransi karena belum memenuhi kewajiban POJK 68/2016 dan POJK 28/2016.
|Baca juga: RBC Capital Markets: Prospek Tarif Reasuransi Masih Tetap Menguntungkan
Berdasarkan keterangan resmi OJK dikutip, Senin, 8 Juli 2024, sanksi PKU tersebut termaktub melalui surat Nomor S-68/PD.1/2024 tanggal 26 Juni 2024 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.
|Baca juga: Setelah 2 Kali Kena PKU, OJK Cabut Izin Usaha Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama
Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Lidean Pialang Asuransi tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|Baca juga: IFG Life Akuisisi Mandiri Inhealth, Wahyudin Rahman: Sangat Tepat untuk Kuasai Pasar Asuransi Jiwa!
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 68 Tahun 2016), yaitu anggota Direksi tidak memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Perasuransian.
|Baca juga: Tatang Nurhidayat Jadi Direksi TUGU dengan Kepemilikan Saham Terbesar
Kedua, Pasal 56 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28 Tahun 2022), yaitu ekuitas Perusahaan kurang dari Rp2 Miliar.
|Baca juga: IPOT Rekomendasikan AUTO, ESSA, dan JPFA untuk Jemput Rezeki di Pekan Ini
Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi
“Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.”
|Baca juga: China Pertahankan Posisi Kedua Terbesar dalam Pendanaan Venture Capital (VC)
Namun demikian, sambung OJK, PT Lidean Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News