Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah).
|Baca juga: OJK Restui Perubahan Nama PT Sarana Bali Ventura menjadi PT Bali Kerthi Development Fund Ventura
Pemberian izin itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemberlakuan izin usaha di bidang penjaminan sehubungan perubahan nama PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) Nomor KEP-557/PD.02/2024 pada tanggal 1 Oktober 2024.
|Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut Asep, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Perseroan Daerah) diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News