1
1

OJK Keluarkan Izin Usaha PT Asuransi Tri Pakarta Syariah 

Industri Jasa keuangan. |Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha untuk beroperasinya PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.

|Baca juga: Mochamad Andy Arslan Djunaid Mundur dari Komisaris Utama JMA Syariah (JMAS), Mengapa?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Tri Pakarta Syariah melalui KEP-9/D.05/2026 pada 29 Januari 2026. Perusahaan ini beralamat di Jalan Bang Pitung (d/a Jalan Kebayoran Lama) No. 333, Desa/Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Administras Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, 11550.

|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Bidik Premi Rp2 Triliun di 2026, Begini Siasatnya!

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 12 Februari 2026.

Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Tri Pakarta Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Syariah Resmikan Digital Branch Bireuen-Aceh
Next Post Aplikasi haloBCA Layani 43 Juta Rekening

Member Login

or