1
1

OJK Kenakan Sanksi PKU Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) melalui surat Nomor S- 31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi, dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma Indonesia).

Sanma Indonesia didirikan pada tahun 2018 sebagai ahli Pialang Asuransi dalam Layanan Kesejahteraan Karyawan & Konsultan Pensiun.

|Baca juga: Cegah Praktik Skema Ponzi, OJK Tolak Permintaan Cabut PKU Kresna Life

Dikutip dari keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung sebagai berikut:

  1. Register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan Perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK.
  2. Buku besar (general ledger) Perusahaan untuk periode per 31 Desember 2021.
  3. Laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
  4. Bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota Direksi.
  5. Laporan Keuangan Semester I dan Laporan Keuangan Semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.

Dengan dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Namun demikian, PT Sun Maju Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pefindo Tegaskan Peringkat PTPN V idBBB+ Outlook Stabil
Next Post Bank Victoria International Tbk (BVIC) Penuhi Modal Inti Sebesar Rp3 Triliun di Akhir Tahun

Member Login

or