1
1

OJK: Kontribusi Jalur Distribusi Keagenan Signifikan terhadap Perolehan Premi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menilai kinerja agen asuransi di Indonesia terbilang terjaga hingga saat ini. Bahkan, regulator mendorong digitalisasi keagenan guna mengoptimalkan kinerja industri perasuransian di Tanah Air.

Hingga 30 Juni 2025, OJK telah meresmikan database agen asuransi di mana setiap agen mendapatkan registrasi yang sah dari OJK. Selain itu, sampai dengan saat ini, terdapat 362 ribu agen yang terdaftar di sistem sprint OJK. Jumlah ini mencangkup seluruh segmen asuransi jiwa, asuransi umum, dan syariah baik asuransi maupun reasuransi.

|Baca juga: OJK Catat Kredit Bank Dikuasai Sektor Tambang, Kue Bisnis di UMKM Masih Minim

|Baca juga: Asuransi dan Reasuransi BUMN Bakal Dimerger, Bos OJK Beri Pesan Penting Ini!

“Secara individu jumlah agen itu sebenarnya sebanyak 270 ribu agen asuransi. Ini berarti satu orang agen asuransi ada yang memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi,” ujar Ogi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan saluran distribusi melalui agen menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perolehan premi di mana porsi melalui saluran distribusi keagenan berkontribusi 26,05 persen untuk asuransi jiwa dan 8,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi.

“Sehingga meskipun terdapat dinamika jumlah agen, kinerja masih terjaga dengan baik,” terang Ogi.

Lebih lanjut, ia mengatakan, OJK melakukan digitalisasi di jalur distribusi keagenan guna memberikan dampak lebih besar terhadap efektivitas industri perasuransian. Bahkan demi penguatan tata kelola, pada 30 Juni 2025, OJK secara resmi meluncurkan database yang membuat masyarakat bisa memverifikasi legalisasi agen melalui QR code.

|Baca juga: Profil Riduan yang Kini Jadi Bos Bank Mandiri (BMRI), Pernah Berkarier di BPJS Kesehatan!

|Baca juga: IHSG Naik 5,71% hingga Juli 2025, Kapitalisasi Pasar Sempat Sentuh Rekor Tertinggi!

“Nah tentunya upaya ini akan disempurnakan dengan kode etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mengubah perilaku dari agen-agen yang ada,” imbuh Ogi.

Pada tanggal yang sama, OJK juga meluncurkan database polis asuransi, bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memastikan pencatatan polis yang akurat, dan mendukung persiapan program penjaminan polis 2028.

Di sisi lain, OJK tengah intens melakukan pembahasan dengan asosiasi perasuransian dalam rangka penyempurnaan kode etik agen, termasuk juga melakukan penertiban keperantaraan bidang asuransi yang tidak sesuai dengan usaha, termasuk pialang dan agen perasuransian.

|Baca juga: OJK Ramal Kinerja Perbankan Tetap Kokoh di Semester II/2025

|Baca juga: Riduan Resmi Jadi Dirut, Berikut Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Bank Mandiri (BMRI)

Lebih lanjut, OJK juga sedang melakukan upaya pendaftaran pialang asuransi atau broker asuransi untuk memiliki daftar-daftar di OJK dan juga adanya QR code untuk para pialang atau broker.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Pede Kesepakatan Tarif AS-RI Bawa Angin Segar untuk Sektor Keuangan Indonesia
Next Post Obligasi Subordinasi Rp162,6 Miliar Milik Bank BJB Bakal segera Jatuh Tempo

Member Login

or