Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi dilarang menaikkan (repricing) premi secara sepihak selama kontrak berjalan. Aturan repricing ini menjadi bagian penting dalam rancangan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan penetapan premi harus tetap selama masa kontrak minimal satu tahun.
|Baca juga: BEI Perdalam Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Rp71 Miliar di Mirae Asset Sekuritas
“Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa,” kata Ogi, dalam rapat bersama dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Ogi mengatakan perubahan premi hanya boleh dilakukan ketika kontrak berakhir atau diperbarui. OJK menganggap aturan ini krusial karena praktik repricing mendadak sering menjadi sumber keluhan pemegang polis.
Dengan pengaturan baru ini, regulator berharap konsumen memperoleh kepastian biaya dan perusahaan lebih disiplin dalam menetapkan manfaat sesuai profil risiko.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
