1
1

OJK Menunggu RPK Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu penyerahan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan asuransi bermasalah. Tanpa RPK yang disetujui oleh OJK, maka perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah ini akan tetap dikenai sanksi.

Kasus-kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadi selama ini di Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, dan Wanaartha Life, merupakan kasus lawas yang masih menjadi sorotan. Permasalahan asuransi yang terjadi pada belakangan ini tidak terlepas dari akumulasi persoalan yang terjadi sejak lama. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara Zona Bisnis Metro TV, Senin, 24 Oktober 2022.

“Ini sebenarnya bukan semata-mata baru muncul pada saat ini. Tetapi, terdapat infrastruktur perusahaan asuransi yang perlu ditata dengan baik,” jelas Ogi.

|Baca juga: OJK: Jika Tak Patuhi Aturan Terbaru, Maka Tak Boleh Jualan Unitlink

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa permasalahan tersebut terjadi ketika perusahaan asuransi berada dalam suatu kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud adalah investasi yang dilakukan perusahaan nilainya turun signifikan dari nilai portofolio awal, sehingga terjadi gap yang membuat perusahaan asuransi tidak mampu menutupi kewajiban yang cukup besar.

Oleh karena itu, OJK mewajibkan perusahaan asuransi yang bermasalah tersebut segera menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Maksudnya, pemegang saham wajib melakukan penambahan setoran modal. Dengan begitu, kondisi ekuitas yang negatif dapat ditutupi dan kembali pada kondisi normal dengan tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

“Dengan demikian, harapan para pemegang polis yang tentunya harus diberi pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo, merupakan suatu hal yang menjadi perhatian daripada OJK. Intinya memang apakah perusahaan itu bisa di-top-up oleh pemegang saham melalui rencana penyehatan keuangan,” imbuhnya.

Hingga saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik. Harapannya agar industri asuransi dapat terus tumbuh. Jika tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK akan memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. “Itu prosedur yang kami implementasikan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang masih bermasalah,” pungkasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perjalanan 150 Tahun Zurich dari Startup hingga Perusahaan Asuransi Global Terkemuka
Next Post Ini Saham-Saham Pilihan Mirae untuk Bekal Trading HOTS Championship X

Member Login

or