Media Asuransi, JAKARTA – Ororitas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk meningkatkan pengawasan terhadap agen dan kanal pemasaran lainnya. Hal ini terkait dengan banyaknya sorotan di tahun 2021 lalu, khususnya mengenai penjualan unitlink.
Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono, dalam suratnya tertanggal 7 Januari 2022. Surat ini ditujukan kepada direksi perusahaan asuransi jiwa, Nomor S-15/NB.211/2022 7 Januari 2022, mengenai Himbauan Meningkatkan Pengawasan Terhadap Agen dan Kanal Pemasaran Lainnya.
“Kita telah melalui tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang memerlukan respons positif dari kita semua. Salah satu hal yang banyak disorot dan menjadi pemberitaan publik adalah terkait penjualan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat,” katanya dalam surat yang dikutip Media Asuransi, Minggu, 30 Januari 2022.
|Baca juga: Riswinandi: OJK Segera Keluarkan Aturan Baru tentang Unitlink
“Untuk itu pada kesempatan ini kami menghimbau kepada Saudara agar senantiasa meningkatkan praktik bisnis dengan etika tinggi, salah satunya dengan menempatkan pelayanan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas perusahaan,” tegasnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Supriyono menyampaikan beberapa hal yang kiranya perlu mendapat perhatian dari direksi perusahaan asuransi jiwa, yakni:
1. Memastikan seluruh proses pemasaran polis dilakukan secara transparan dengan memberikan penjelasan kepada calon pemegang polis tentang fitur produk asuransi dan kesesuaiannya dengan risk appetite dan kebutuhan calon pemegang polis.
2. Memastikan seluruh agen asuransi memahami dengan baik produk yang dipasarkan dan melaksanakan pemasaran dengan etika tinggi dan hanya menggunakan brosur pemasaran yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan sebagaimana telah dilaporkan dalam pencatatan produk di OJK.
3. Memastikan seluruh materi training kepada agen, baik yang dilakukan perusahaan maupun kantor agen independen, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Tidak memasarkan produk dengan sistem berjenjang (MLM) yang hanya mengutamakan rekrutmen pemegang polis sebagai agen pemasaran berikutnya dengan iming-iming bonus dan komisi tanpa memperhatikan kebutuhan perlindungan asuransi calon pemegang polis dan persyaratan sebagai agen pemasar produk asuransi.
5. Mereviu kembali seluruh materi pemasaran untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Dalam suratnya, Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK, Supriyono, meminta agar hal-hal tersebut dapat menjadi perhatian kita semua. “OJK akan berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk terus meningkatkan kualitas agen asuransi. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami mengucapkan terima kasih,” tulisnya.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News