Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha syariah harus memprioritaskan penggunaan produk atau layanan asuransi syariah dan reasuransi syariah.
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Lembaga Jasa Keuangan Syariah dalam membesarkan pasar asuransi dan reasuransi syariah nasional yang hingga saat ini penetrasinya masih sangat kecil.
Selain dukungan lembaga keuangan syariah, OJK juga memberikan insentif bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan spin off.
Insentif tersebut berupa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengajukan permohonan Pemisahan Unit Syariah tidak wajib memenuhi persyaratan modal disetor minimum bagi pendirian Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah hasil Pemisahan Unit Syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
|Baca juga: Erwin Noekman: Menilik Kesiapan Spin off Asuransi Syariah
Sebelumnya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang pemisahan (spin off) Unit Syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah terbit pada 11 Juli 2023. Industri asuransi dan reasuransi diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk melakukan spin off unit usaha syariahnya.
Ada dua kriteria pemisahan unit syariah yaitu pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi. “Dalam hal selama proses pemisahan unit syariah, aset dan/atau ekuitas unit syariah menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud ayat 2, kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, untuk melakukan pemisahan unit syariah.”
Selain berlaku secara otomatis bagi unit syariah yang memenuhi dua kriteria di atas, OJK juga memiliki kewenangan untuk meminta spin off kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang telah memiliki unit syariah dalam rangka konsolidasi perasuransian.
Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki Unit Syariah dan belum melakukan Pemisahan Unit Syariah sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK berwenang melakukan pencabutan izin pembentukan Unit Syariah.
Editor: Achamd Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News