Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas KUHD pasal 251. Prinsip utmost good faith (iktikad baik) merupakan prinsip yang universal, tetap berlaku namun perlu ada perubahan-perubahan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers secara daring, Selasa sore, 7 Januari 2025. Pertanyaan terkait putusan MK terhadap pasal 251 KUHD tentang utmost good faith, yang disampaikan dalam sidang MK terbuka tanggal 3 Januari 2025. Menurut Ogi, dalam amar putusan MK tersebut ada beberapa hal penting yang perlu dipahami, bahwa memang pasal 251 KUHD tetap berlaku karena prinsip utmost good faith merupakan prinsip yang universal. Namun perlu ada perubahan-perubahan, kemudian perlu adanya formulasi yang fair dan transparan terkait mekanisme pembatalan berdasarkan pasal 251 KUHD dalam melindungi konsumen, dan agar perusahaan asuransi dapat menjalankan misi dengan baik.
|Baca juga: Begini Respons Bos AAUI tentang Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
“Jadi pasal 251 KUHD perlu pengaturan lebih lanjut agar tidak bisa dimanfaatkan secara tidak benar baik oleh perusahaan asuransi, oleh agennya, ataupun konsumen yang tidak beritikad baik,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa hal OJK kami menghormati dan melaksanakan putusan MK atas KUHD pasal 251 tersebut. OJK menyadari bahwa perlu adanya penguatan kesetaraan antara penanggung dan tertanggung dalam suatu perjanjian polis asuransi. Saat ini OJK sedang mempelajari langkah selanjutnya untuk memperbaiki proses perjanjian asuransi antara perusahaan dan pemegang polis.
Beberapa langkah yang akan dilakukan oleh OJK untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut antara lain meminta kepada asosiasi, stakeholder, industri, dan juga ke publik untuk memperbaiki dan memperjelas dokumen perjanjian polis dalam rangka menindaklanjuti putusan MK tersebut.
|Baca juga: DAI Siap Ambil Langkah Strategis Hadapi Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk memperbaiki proses underwriting yang lebih baik, calon-calon pemegang polis itu diyakini telah memberikan informasi yang benar terkait dengan kondisi yang bersangkutan.
“Kemudian juga kita akan menekankan bahwa apabila hal tersebut telah dilakukan, maka apabila tetap terjadi suatu dispute, tentunya akan ditindaklanjuti melalui pertama kesepakatan antara para pihak antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau tertanggung dan itu diupayakan. Kemudian dengan mekanisme lembaga arbitrase LAPSE ataupun dengan pengadilan, ini sesuai dengan amanah amar putusan MK,” tutur Ogi.
Dia ingatkan, namun sebelum itu perlu ada perbaikan-perbaikan, pertama, perjanjian pertanggungan polis perlu diperbaiki agar lebih jelas. Kedua proses underwriting yang lebih baik yakni perusahaan asuransi harus meyakini bahwa kondisi daripada calon pemegang polis yang akan membeli produk asuransi tersebut.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News