Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan secara umum implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 di industri asuransi Indonesia berjalan dengan baik. Harapannya di masa mendatang industri asuransi bisa tumbuh secara kuat dan berkelanjutan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan mayoritas perusahaan asuransi di Tanah Air telah menyampaikan laporan keuangan berbasis PSAK 117, sementara sebagian kecil perusahaan yang masih dalam proses penyempurnaan umumnya berada dalam pengawasan khusus.
“OJK terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan konsisten dan sesuai ketentuan,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
|Baca juga: Asuransi Properti dan Kecelakaan Diramal Tetap Tangguh di 2026, Fitch Ratings Beberkan Alasannya!
|Baca juga: Dapat Restu Buka Kantor di Dubai, Sun Life Siap Bidik Nasabah Tajir!
|Baca juga: Skema Public Private Partnership Jadi Kunci Penerapan Asuransi Wajib Bencana
Di sisi lain, OJK menyatakan sejak 1 Januari 2025 perusahaan asuransi telah diwajibkan menyampaikan pelaporan keuangan berbasis PSAK 117 secara triwulanan. Hal itu sebagaimana diatur dalam SEOJK 23/2024. Untuk Tahun Pajak 2025, Ogi menyebutkan, penghitungan pajak masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Seiring dengan penerapan penuh PSAK 117, OJK telah dan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyesuaian ketentuan perpajakan dan diharapkan dapat diterapkan mulai Tahun Pajak 2026,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
