1
1

OJK Pede Asuransi Wajib TPL dan Bencana Buat Aset Industri Perasuransian RI Melonjak

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono. | Foto: Media Asuransi/Sarah Dwi Cahyani

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan asuransi wajib, khususnya asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) dan asuransi bencana berpotensi menjadi penopang utama peningkatan aset industri perasuransian nasional ke depan.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan hal itu seiring dengan target pertumbuhan aset asuransi yang telah dicanangkan pemerintah. Pemerintah menargetkan kontribusi aset asuransi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai tujuh persen pada 2026.

Kemudian angka itu meningkat menjadi 10 persen pada 2029 dan menembus 20 persen pada 2045. “Nah ini memang ada target-target yang sudah ditetapkan juga oleh pemerintah ya. Tahun ini misalnya tujuh persen,” kata Sumarjono kepada awak media, di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.

“Tadi juga ada di 2029 itu menjadi 10 persen atau yang 2045 itu menjadi 20 persen dari PDB,” tambah Sumarjono.

|Baca juga: OJK Bidik Aset Industri Asuransi Capai 10,5% terhadap PDB di 2029

|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Tegaskan Status Pengendali Berada di Bawah Naungan BUMN

|Baca juga: Laba Bersih BTN (BBTN) Tembus Rp3,5 Triliun di 2025, Tumbuh 16,4%

Sumarjono menegaskan untuk mencapai target tersebut maka pertumbuhan aset industri asuransi harus mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pasalnya, hingga akhir 2025, kontribusi aset asuransi terhadap PDB baru tercatat sebesar 5,2 persen.

Salah satu strategi yang dinilai efektif untuk mendorong akselerasi aset adalah melalui penerapan asuransi wajib di sektor-sektor tertentu. Dalam hal ini, Sumarjono mencontohkan asuransi TPL dan asuransi bencana sebagai instrumen yang memiliki dampak signifikan.

“Di banyak negara itu dengan adanya asuransi wajib. Misalnya ada Third Party Liability (TPL) di kendaraan bermotor. Bahkan kemarin kami ke Negara Oman. Mereka sudah ada ini (asuransi wajib) dan maju. Jadi tak ada yang kemudian berantem di jalan. Karena (nantinya) polisi akan menetapkan siapa yang salah,” jelasnya.

Melalui skema asuransi wajib tersebut, pihak yang dinyatakan bersalah tetap bertanggung jawab, namun pembayaran ganti rugi tidak dibebankan secara langsung kepada individu, melainkan ditanggung oleh perusahaan asuransi TPL yang dimiliki.

Selain TPL, Sumarjono juga menekankan pentingnya penerapan asuransi wajib bencana, seperti banjir, gempa bumi, dan risiko kebencanaan lainnya. Menurutnya, langkah ini tidak hanya memperkuat perlindungan masyarakat, tetapi juga berpotensi menciptakan lompatan signifikan pada pertumbuhan aset industri asuransi.

“Jadi inisiatif itu yang harusnya kemudian bisa mendorong ada lompatan aset dari asuransi,” pungkas Sumarjono.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Bidik Skema Penjaminan Polis Asuransi Bencana Rampung di 2027
Next Post IHSG Diramal Menguat, Simak 4 Saham yang Direkomendasikan untuk Trading

Member Login

or