Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi untuk memastikan proses klaim berjalan adil dan transparan. Langkah ini dilakukan OJK utamanya dalam menangani kerugian akibat kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menekankan OJK terus mendorong lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian untuk melakukan asesmen secara memadai dalam memastikan perlindungan kepada masyarakat.
|Baca juga: Penipuan Berbasis AI Makin Canggih dan Marak, OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada
“Pengawasan dilakukan dalam memverifikasi kelayakan klaim sesuai polis, mempercepat penyelesaian dan pembayaran klaim yang sudah dinyatakan eligible, serta melakukan stress test untuk potensi dampak pergerakan nilai pasar aset guna menjaga solvabilitas dan kemampuan membayar kewajiban,” ujar Ogi, Kamis, 4 September 2025.
Selain itu, perusahaan asuransi diwajibkan secara berkala menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim kepada OJK. Lebih lanjut, Ogi menyoroti pentingnya asuransi tambahan untuk risiko kerusuhan atau yang dikenal sebagai Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion (RSMDCC) atau kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara.
“Perluasan jaminan ini memberikan kepastian perlindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi,” sebut Ogi.
|Baca juga: Penyidik OJK Selesaikan 20 Perkara di Sektor Asuransi hingga Akhir Agustus, Total Capai 156 Perkara!
|Baca juga: OJK Siapkan 3 Formula Khusus Antisipasi Risiko Gejolak di Masa Mendatang
Ke depan, OJK juga akan mendorong peningkatan perlindungan atas barang milik negara baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu langkahnya melalui konsorsium asuransi barang milik negara, di mana saat ini masih belum mencangkup seluruh aset negara.
“Ke depan kami berharap prospek lini bisnis dari RSDMCC meningkat seiring dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko terjadinya huru-hara atau demonstrasi,” tutup Ogi.
Editor: Angga Baratdharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News