Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penguatan regulasi terkait produk unitlink (Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi/PAYDI). Hal ini tertuang dalam aturan yang akan segera OJK keluarkan.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Minggu, 30 Januari 2022, disebutkan bahwa penguatan pengaturan tersebut dilakukan dalam beberapa aspek, yaitu:
A. Perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI
Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang memadai, seperti Aktuaris, Ahli Investasi, system informasi yang mendukung pengelolaan PAYDI dan permodalan yang cukup (Rp250 miliar bagi asuransi konvensional dan Rp150 miliar bagi asuransi syariah). Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat memasarkan PAYDI.
|Baca juga: OJK Minta Direksi Asuransi Jiwa Tingkatkan Pengawasan Terhadap Agen
B. Kriteria Produk PAYDI
Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti:
a. Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis.
b. Waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check-up serta memahami konsekuensinya.
c. Tidak memberikan garansi atau target hasil investasi.
C. Kewajiban Perusahaan Dalam Pengelolaan PAYDI
a. menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.
b. melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP, dan menarik dana.
c. mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.
d. investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10 perse NAB Subdana, dan pada satu pihak/grup yang bukan pihak terkait maksimum 25 persen NAB Subdana.
e. tidak menempatkan investasi ke luar negeri.
f. melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.
D. Pemasaran dan Transparansi Produk
Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan transparansi informasi kepada konsumen, yaitu:
a. Agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI.
b. Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:
1) tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat diterima.
2) memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.
3) memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan profil risiko calon pemegang polis.
4) memastikan calon pemegang polis valas telah memiliki pemahaman atas risiko valas.
c. Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:
1) melakukan welcoming call kepada pemegang polis, yang direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa
2) menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis secara berkala
3) menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis
4) menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News