Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perlunya reformasi struktural di industri asuransi guna menyesuaikan dengan perkembangan regulasi. Peluncuran Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia merupakan bagian dari upaya tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa peluncuran dua database ini merupakan bagian dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
|Baca juga: Agen Asuransi Wajib Tahu, Berikut 4 Manfaat Menjadi Anggota MDRT!
“Agen asuransi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem distribusi produk asuransi dan menjadi ujung tombak dalam edukasi keuangan, pendampingan nasabah, serta penguatan literasi terhadap risiko keuangan. Sementara data polis adalah fondasi untuk membangun pengawasan yang lebih efektif serta memperkuat kepercayaan terhadap industri asuransi,” kata Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 1 Juli 2025.
|Baca juga: POJK 23/2023 Wajibkan Agen Asuransi Terdaftar, OJK: Kalau Bermasalah Kita Cabut Izinnya!
Menurutnya, efektivitas dari dua database ini sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pelaku industri: asosiasi, perusahaan asuransi, dan masyarakat. “Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” tegas Ogi.
Melalui sinergi lintas pemangku kepentingan, OJK berharap langkah ini menjadi fondasi bagi masa depan industri asuransi Indonesia yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News