1
1

OJK Restui Pergantian Nama PT Tala Re International Menjadi PT Tala Reinsurance Brokers

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers melalui KEP-657/PD.02/2024 pada tanggal 18 November 2024.

|Baca juga: Pialang Asuransi L&G Risk Services Ganti Nama Jadi L&G Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 21 November 2024.

Asep menambahkan bahwa dengan diberikanny​a pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tala Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank DBS Indonesia dan MAMI Kerja Sama Distribusi Reksa Dana Manulife Obligasi Negara Indonesia II Kelas Income 2
Next Post Bisnis Employee Benefit Generali Indonesia Semakin Meningkat

Member Login

or