Media Asuransi, JAKARTA – Unit Usaha Syariah PT Asuransi Sinar Mas resmi dipisahkan menjadi perusahaan tersendiri setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemisahan usaha atau spin-off tersebut melahirkan entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah.
“Bersama ini kami umumkan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Sinar Mas telah resmi memisahkan diri melalui pembentukan perusahaan baru hasil pemisahan (spin-off), menjadi PT Sinar Mas Asuransi Syariah, berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-123/D.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025,” bunyi pemberitahuan.
Manajemen Asuransi Sinar Mas menyampaikan pemisahan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri asuransi, sekaligus langkah untuk memperkuat struktur tata kelola operasional asuransi syariah agar dapat dijalankan secara mandiri.
Sejalan dengan proses spin-off, perusahaan telah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada OJK. Selama proses pengalihan berlangsung, perusahaan memastikan seluruh hak dan kewajiban peserta tetap berjalan sebagaimana diatur dalam ketentuan polis.
|Baca juga: Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75% di Januari 2026
|Baca juga: Bos BI Pastikan Pergantian Deputi Gubernur Tidak Ganggu Independensi
|Baca juga: Rupiah Ambruk di Awal Tahun, BI Beberkan Akar Masalahnya!
Asuransi Sinar Mas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan layanan kepada peserta serta menyampaikan informasi secara transparan selama masa pengalihan portofolio kepesertaan.
“PT Asuransi Sinar Mas berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik serta menyampaikan informasi secara transparan selama proses pengalihan portofolio kepesertaan ini berlangsung, serta memastikan bahwa peserta tetap memperoleh manfaat perlindungan dan layanan secara optimal sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
