Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengupayakan secara maksimal pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP), sebagaimana yang tercantum dalam RUU PPSK tersebut.
|Baca juga: IFSOC: RUU PPSK harus Jaga Kepercayaan Publik Terhadap Sektor Keuangan
Pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) telah tertuang pada RUU P2SK atau Omnibus Law Keuangan, dengan jangka waktu yang belum bisa dipastikan. Namun diproyeksikan paling cepat 3 hingga 5 tahun LPP ini akan berdiri.
“Beridirinya Lembaga Penjamin Polis ini nantinya sudah termasuk sektor syariah. Yang saya harapkan sendiri dengan adanya LPP maka eksositem di industri asuransi semakin lengkap, lebih kuat dan lebih sustainable nanti nya,” ujar Ogi dalam acara International Conference on (Re) Takaful 2022 di Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Dia jelaskan, bahwa yang menjadi pembeda antara asuransi konvensional dan asuransi syariah di LPP adalah hanya perihal program polisnya saja. Namun demikian, rencana yang sudah dipikirkan bersama tersebut masih dalam tahap diskusi, perihal apa saja yang akan dijamin baik itu seluruh jenis polis atau hanya proteksi saja.
“Tapi usulan kami proteksi saja yang nantinya ada limit dan bisa di-cover oleh Lembaga Penjamin Polis. Untuk tambahan biaya dan limit yang dijamin saat ini belum ditetapkan,” tutur Ogi.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News