Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
|Baca juga: DPLK Tugu Mandiri Berubah Nama Jadi DPLK PertaLife
Dikutip dari keterangan resmi OJK, penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen tersebut termaktub dalam KEP-78/D.05/2023 tanggal 14 November 2023.
Dana Pensiun milik Taspen Life tersebut beralamat di Jl Letjen Suprapto Nomor 45 Blok B lantai 3 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10520.
“Penetapan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Asuransi Jiwa Taspen, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud,” jelas OJK.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News